Manusia dan Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.2. Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan
dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
- Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
3. Macam-Macam Keadilan
1. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut...- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut...
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
3. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut...
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. Keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Masyarakat akan mudah untuk
menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan.
Aspirasi dan pendapat ditampung dan
diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua
aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk
mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga
perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD
1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan
hendak menyelenggarakan keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan
tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang
berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa
Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan
untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusiaan,
keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi
rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan
kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan
dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan
terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka
makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang
tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat
cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya,
timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika
keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur
masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan
dan keadilan bagi bangsa adalah
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab
kepada rakyat;
2.
menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat
dalam pembangunan;
3.
memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.
memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan
negara;
5.
mempererat hubungan antara rakyat dengan
pemerintah;
6.
memperkuat Negara demokrasi;
7.
meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu
bangsa;
8.
memperkuat persatuan dan kesatuan.
5.KEADILAN YANG ATUR DALAM UUD 1945
Amanat sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat” bukan merupakanan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34 UUD. Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM, ekonomi maupun budaya. Keadilan politik diimplementasikan dalam bentuk tersedianya peraturan yang menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi.menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi. Termasuk dalam lingkup sistem tersebut adalah adanya upaya sistematis negara dalam pemberdayaan politik sehingga semua warga negara memiliki kesetaraan keberdayaan politik. Oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28 UUD 1945)
Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Penegakan hukum memerlukan ketersediaan empat instrumen kunci, yaitu peraturan yang baik, profesionalitas dan kejujuran aparat hukum, kelengkapan fasilitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum.
Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat. Oleh karena itu pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.
DAFTAR PUSTAKA :
WIKEPEDIA
UUD'45
0 comments