Zaman sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia. Dengan adanya aksi-aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia. Maka dari itu,makalah ini hadir untuk membahas ketidakadilan di Indonesia yang
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah. Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
1. Mendapat subsidi gas secara merata antara yang kaya dan miskin
2. Pembayaran pajak yg sama antara yg kaya dan miskin
3. BBM bagi orang miskin yang lebih mahal seperti bensin eceran
4. Pembagian zakat yang kurang merata
5. Kasus Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
6. Kasus seorang Nenek di Banyumas
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang
mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya
untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor
yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat
memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undangundang yang telah di tetapkan.
7. Kasus suami istri asal Bojonegoro
mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah
lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara
Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah. Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
CONTOH KASUS:
2. Pembayaran pajak yg sama antara yg kaya dan miskin
3. BBM bagi orang miskin yang lebih mahal seperti bensin eceran
4. Pembagian zakat yang kurang merata
5. Kasus Sandal Polisi
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
6. Kasus seorang Nenek di Banyumas
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang
mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya
untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor
yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat
memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undangundang yang telah di tetapkan.
7. Kasus suami istri asal Bojonegoro
mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah
lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara
Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
8. Ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun
penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan
Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih
bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.
9. Penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi
Universitas Indonesia Annisa Azward dari angkot yang terjadi hari Rabu tanggal
6 Februari 2013. Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid.
Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari 2013 silam, mengemudikan mobil BMW
dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Rasyid sudah
menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310
UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
10. Penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi
mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti. Setelah diselidiki, penyebab
penabrakan tersebut diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam pengaruh
alkohol dan sabu-sabu. Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6
tahun penjara, padahal kesalahannya berlipat ganda, yaitu membunuh orang,
merusak trotoar, mengonsumsi sabu-sabu, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selain kasus nenek
Asyani masih ada kasus lainnya. Bandingkan nasib ibu Minasih, beliau
dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik
perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau
dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan
bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.
Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya
mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward dari angkot yang terjadi
hari Rabu tanggal 6 Februari 2013. Jika menengok kasus Jamal tentu tak
seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari 2013
silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak
mobil Luxio di Tol Jagorawi. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi
diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310 UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian kasus lainnya adalah penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh
pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti. Setelah
diselidiki, penyebab penabrakan tersebut diketahui bahwa sang pengemudi
berada dalam pengaruh alkohol dan sabu-sabu. Namun, yang menakjubkan
ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal kesalahannya
berlipat ganda, yaitu membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi
sabu-sabu, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/www.kompasiana.comsuryatimahmud/ketidakadilan-hukum-di-indonesia_552c95f56ea834bb778b457